MEDIA KUPANG – Seorang selebgram berinisial AS alias Ubey (26) ditangkap aparat Kepolisian Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 5 Mei 2022.
Selebriti jejaring media sosial Instagram (selebgram) ini ditangkap dikediamannya di
Jalan Candi Welang, Bukit Kecil, Palembang karena diduga mempromosikan situs judi daring.
Baca Juga: Protes Hentikan Perang di Ukraina Dubes Rusia Diserang Pengunjuk Rasa di Polandia
Baca Juga: Pengakuan Pentagon dan Intel AS yang Dilaporkan Bantu Pasukan Ukraina Bunuh 12 Jenderal Rusia
Saat ditangkap petugas, AS alias Ubey (26) yang merupakan seorang selebgram Palembang ini nyaris tidak ada perlawanan.
Seperti dikutip dari ANTARA, "Ia ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis pagi 5 Mei 2022," kata Kepala Polrestabes Palembang.
Petugas di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menangkap seorang selebriti jejaring media sosial Instagram (selebgram) karena diduga mempromosikan situs judi daring.
Baca Juga: Simak! Enam Arahan Presiden Jokowi Soal COVID-19 dan Gejolak Ekonomi Dalam Sidang Kabinet Paripurna
Baca Juga: Minta Percepat Distribusi Bantuan ke Lokasi Bencana, Mensos Risma Tekankan Pentingnya Sentra Kemensos
Tersangka itu berinisial AS alias Ubey (26) warga Jalan Candi Welang, Bukit Kecil.
"Ia ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis pagi 5 Mei 2022," kata Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, dalam ungkap kasus di Markas Polrestabes Palembang, Senin 9 Mei 2022.
Menurut Ngajib, perbuatan itu terungkap setelah aparat unit pidana khusus Polrestabes Palembang patroli siberrnatika.
Dari patroli itu polisi menemukan AS mempromosikan judi itu melalui konten yang diunggah pada kanal berbagi video pendek di akun Instagram miliknya @UBEYAPSENSOO.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik promosi yang dilakukannya itu sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dengan upah senilai Rp4 juta.
"Tersangka mengunggah konten itu setelah sebelumnya menerima pesan DM Instagram dari seseorang, kemudian mendapat transferan Rp4 juta dua pekan selanjutnya Rp400 ribu, kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777," kata dia, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya.
Baca Juga: Klik Di Sini! Link Resmi Daftar Nama Calon Jemaah Haji Tahun 2022 yang Siap Berangkat ke Tanah Suci
Baca Juga: Polda Kaltara Sita 4 drum Sianida dan 3 unit escavator, Berikut Kronologis Pengungkapan Kasus Briptu HSB
Dari tangan tersangka AS polisi menyita barang bukti berupa satu unit gawai merek iPhone 13 Promax, satu kartu ATM BCA, satu kartu telepon seluler, dan alamat e-mail akun Instagram Ubey.
Atas perbuatan itu AS dijerat dengan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. ***