Semakin Terkendali Penanganan Covid 19 di Indonesia, Jokowi Longgarkan Penggunakaan Masker di Area Terbuka

- 17 Mei 2022, 19:50 WIB
Penangan Covid-19 mulai terkendalis, Presiden Joko Widodo mengizinkan melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan/ tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Penangan Covid-19 mulai terkendalis, Presiden Joko Widodo mengizinkan melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan/ tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden /

MEDIA KUPANG – Pemerintah Indonesia telah melonggarkan penggunaan masker di luar ruangan atau area terbuka.

Sebelumnya protokol kesehatan mewajibkan setiap orang untuk menggunakan masker di  luar ruangan atau area terbuka, namun saat ini sudah mulai dilonggarkan penggunaan masker.

Alasannya penanganan Covid -19 di Indonesia saat ini dinilai semakin terkendali.

Baca Juga: Polisi Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Program Sanitasi Lingkungan di Dinas PUPR Belu

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Persetujuan Izin, Sejumlah Ruangan di Balai Kota Ambon Disegel Tim Penyidik KPK

Kini warga sudah diijinkan untuk tidak perlu lagi menggunakan masker saat berada di luar ruangan atau area terbuka.

Pelonggaran protokol kesehatan yang mengijinkan warga untuk tidak menggunakan masker ini diumumkan oleh langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa 17 Mei 2022.

Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden menjelaskan, sebelumnya masker diwajibkan dipakai dimanapun guna mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Mulai Mengaspal di NTT Mobil Listrik Melintasi Jalanan Labuan Bajo, Lebih Efisien Dibanding Mobil Konvensional

Baca Juga: JPU Kejari Alor Limpahkan Perkara DAK Pendidikan Tahun 2019 Ke Hakim Tipikor

Namun kini Pemerintah telah mengizinkan untuk tidak menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan yang tidak padat masyarakat.

 “Assalammualaikum wr wb, Bapak, Ibu, dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya sampaikan beberapa hal,” buka Jokowi dalam siaran langsung tersebut seperti yang dikutip Kabar Besuki dari YouTube Sekretariat Presiden.

Hal pertama yang disampaikan Jokowi yaitu pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Baca Juga: Berdiri Sejak Tahun 1988, KSP Puskopcuina Bantu Berdayakan Masyarakat

Baca Juga: Mengapa Kejari Alor 'Diam' Dalam Pengusutan Pengadaan Mobil Bumdes Di Dishub Alor

Sebelumnya masker diwajibkan dipakai dimanapun guna mencegah penularan Covid-19, tetapi saat ini Pemerintah telah mengizinkan untuk tidak menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan yang tidak padat masyarakat.

Peraturan tersebut tidak berlaku untuk aktivitas di ruangan tertutup atau transportasi publik. Masyarakat tetap diwajibkan memakai masker saat beraktivitas di dalam ruangan dan ketika berada di transportasi publik.

Selain saat beraktivitas di ruangan tertutup atau transportasi publik, Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Sebulan Berlalu, Tahanan Kasus Pembunuhan yang Kabur dari Lapas Atambua Belum Juga Ditemukan

Baca Juga: Soal Tahanan Kabur dari Lapas Atambua, Kemenkumhan NTT Ambil langkah Tegas

“Selain itu bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka juga wajib memakai masker saat beraktivitas,” tambah Jokowi.

Hal kedua bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak perlu lagi melakukan test swab atau antigen sebagai syarat bepergian.

Jokowi menyebut, kebijakan pelonggaran prokes dan syarat bepergian itu diambil mengingat penanganan kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali dan menunjukkan tren kasus rendah.***

Editor: Royan B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah