Pelarangan penggunaan atribut keagamaan tersebut diputuskan setelah Jaksa Agung mengamati sejumlah terdakwa yang terlihat memakai atribut keagamaan seperti peci maupun hijab saat mengikuti persidangan.
Menurut Ketut, para terdakwa seolah-olah bersikap alim saat menjalani persidangan.
Oleh karena itu, pihaknya akan menetapkan ketentuan berpakaian bagi para terdakwa ketika menjalani sidang.
Baca Juga: Berdiri Sejak Tahun 1988, KSP Puskopcuina Bantu Berdayakan Masyarakat
Baca Juga: Mengapa Kejari Alor 'Diam' Dalam Pengusutan Pengadaan Mobil Bumdes Di Dishub Alor
"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," ujarnya.***