Pemakaian Atribut Keagamaan Saat Sidang Dilarang Jaksa Agung, Tiada Lagi Terdakwa ‘Mendadak Alim’

- 18 Mei 2022, 00:48 WIB
Ilustrasi. Kejagung melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah dipakai saat menjalani persidangan. /Antara/Dok. Bagus AR
Ilustrasi. Kejagung melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah dipakai saat menjalani persidangan. /Antara/Dok. Bagus AR /

Pelarangan penggunaan atribut keagamaan tersebut diputuskan setelah Jaksa Agung mengamati sejumlah terdakwa yang terlihat memakai atribut keagamaan seperti peci maupun hijab saat mengikuti persidangan.

Menurut Ketut, para terdakwa seolah-olah bersikap alim saat menjalani persidangan.

Oleh karena itu, pihaknya akan menetapkan ketentuan berpakaian bagi para terdakwa ketika menjalani sidang.

Baca Juga: Berdiri Sejak Tahun 1988, KSP Puskopcuina Bantu Berdayakan Masyarakat

Baca Juga: Mengapa Kejari Alor 'Diam' Dalam Pengusutan Pengadaan Mobil Bumdes Di Dishub Alor

"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Royan B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x