Terutama jika atribut keagamaan tersebut sehari-harinya tidak pernah digunakan oleh terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya akan membuat surat edaran mengenai larangan tersebut.
Adapun surat edaran terkait akan dikirimkan ke kejaksaan seluruh Indonesia.
Baca Juga: Polisi Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Program Sanitasi Lingkungan di Dinas PUPR Belu
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Persetujuan Izin, Sejumlah Ruangan di Balai Kota Ambon Disegel Tim Penyidik KPK
Berdasarkan keterangannya, imbauan tersebut sebelumnya sudah sering disampaikan Jaksa Agung kepada jajarannya.
Imbauan tersebut terakhir kali disampaikan saat acara halal bihalal setelah Lebaran 2022.
"Imbauan itu sudah disampaikan dalam acara halal bihalal kemarin. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia," kata Ketut Sumedana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga: JPU Kejari Alor Limpahkan Perkara DAK Pendidikan Tahun 2019 Ke Hakim Tipikor