Tersandung Kasus Korupsi 323 Kepala Daerah di Seluruh Indonesia Ditangkap

- 19 Mei 2022, 00:10 WIB
Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Pusat Republik Indonesia Irjen Pol Agung Makbul. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Pusat Republik Indonesia Irjen Pol Agung Makbul. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar) /

Agung Makbul mengatakan begitu gencarnya pemerintah melakukan penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan gencarnya dilakukan Saber Pungli, namun sampai saat ini masih saja ada kepala daerah yang tersandung kasus hukum akibat tindak pidana korupsi.

Ia juga mengatakan tindak pidana korupsi dan pungutan liar merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Guna mencegah adanya kepala daerah atau penyelenggara pemerintahan di Tanah Air terhindar dari praktik korupsi dan pungutan liar, Satgas Saber Pungli Pusat saat ini terus berupaya melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

Baca Juga: Sukses Budi Daya Ribuan Pohon Tomat, Petani di Belu Ini Bagikan Tips Keberhasilannya

Baca Juga: Calon Peserta PPPK Guru Tahap 3 Wajib Tahu, Ada Surat Dari Kemedikbud untuk Sikronisasi Data Ini

“Saber pungli itu pengendali dan penanggung jawabnya Menkopolhukam, sehingga atas undangan Bupati Aceh Barat dan seizin Menkopolhukam, saya hadir ke Aceh Barat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi di Aceh Barat,” kata dia.

Sosialisasi yang dilakukan pihaknya tersebut untuk menuju zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di Kabupaten Aceh Barat.

Dia mengharapkan dengan adanya sosialisasi, pelayanan publik di daerah tersebut akan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Royan B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah