Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jabar Masih Hidup? Sosok Ibu Ini Ungkap Keberadaannya
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Polteknaker Gratis, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftaran di Sini
Kedua, PNS bersangkutan sedang ditugaskan di ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Untuk kriteria yang kedua, gaji PNS tersebut dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari kanal Youtube Kementerian Keuangan pada Senin, 30 Mei 2022, gaji ke-13 akan disalurkan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan lainnya pada Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: Kawasan Asia - Pasifik Makin Panas' Jet Tempur China Lakukan Aksi Berbahaya Cegat Pesawat Australia
Pada saat itu proses tahun ajaran baru sekolah dan perguruan tinggi akan dimulai.
“Gaji ke-13 untuk membantu seluruh aparatur menjelang tahun ajaran baru Juli mendatang,” kata Menteri Keungan Sri Mulyani.***