Tidak Semua Aparatur Negara Akan Dapat Gaji ke – 13 Tahun 2022,  Berikut Kriteria yang Ditetapkan Pemerintah

- 6 Juni 2022, 14:40 WIB
Gaji Ke 13 Tahun 2022 PNS Cair Paling Awal Bulan Juli, Simak Besaran Tunjangannya
Gaji Ke 13 Tahun 2022 PNS Cair Paling Awal Bulan Juli, Simak Besaran Tunjangannya /Pixabay/EmAji/

MEDIA KUPANG – Pencairan gaji ke 13 tahun 2022 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri tahun 2022 oleh pemerintah direncanakan akan segera terealisasi dalam waktu dekat.

Gaji ke 13 yang bertujuan untuk membantu seluruh aparatur menjelang tahun ajaran baru, dan mendorong daya beli dalam upaya pemulihan ekonomi memiliki kreteria khusus.

Terdapat sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi para penerima gaji ke 13 tahun 2022.

Hal ini berarti proses pencairan gaji ke 13 tahun 2022 tidak diberikan kepada seluruh PNS, PPPK, TNI dan Polri .

Baca Juga: Terjadi Lagi Aksi Penembakan Massal di AS, Sembilan Korban Tewas dan Puluhan Orang Luka-Luka

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Guru SD Oelbeba, Polisi Tunggu Hasil Visum, Para Pelaku Siap - siap

Mengutip portalsulut.pikiran-rakyat.com, pemerintah akan membayar gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri tahun 2022 ini dalam waktu dekat.

Namun, ada kabar buruk bagi PNS yang masuk kriteria yang ditetapkan di bawah ini, mereka tak masuk penerima gaji ke-13.

Mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, ada dua kriteria PNS tak masuk penerima gaji ke-13.

Pertama, PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jabar Masih Hidup? Sosok Ibu Ini Ungkap Keberadaannya

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Polteknaker Gratis, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftaran di Sini

Kedua, PNS bersangkutan sedang ditugaskan di ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Untuk kriteria yang kedua, gaji PNS tersebut dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari kanal Youtube Kementerian Keuangan pada Senin, 30 Mei 2022, gaji ke-13 akan disalurkan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan lainnya pada Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Kawasan Asia - Pasifik Makin Panas' Jet Tempur China Lakukan Aksi Berbahaya Cegat Pesawat Australia

Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Minggu Ini 6-12 Juni 2022 untuk Semua Bintang di Sini, Pisces Akan Alami Minggu yang Hebat

Pada saat itu proses tahun ajaran baru sekolah dan perguruan tinggi akan dimulai.

“Gaji ke-13 untuk membantu seluruh aparatur menjelang tahun ajaran baru Juli mendatang,” kata Menteri Keungan Sri Mulyani.***

Editor: John Taena

Sumber: portalsulut.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah