MEDIA KUPANG – Pencairan gaji ke 13 tahun 2022 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri tahun 2022 oleh pemerintah direncanakan akan segera terealisasi dalam waktu dekat.
Gaji ke 13 yang bertujuan untuk membantu seluruh aparatur menjelang tahun ajaran baru, dan mendorong daya beli dalam upaya pemulihan ekonomi memiliki kreteria khusus.
Terdapat sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi para penerima gaji ke 13 tahun 2022.
Hal ini berarti proses pencairan gaji ke 13 tahun 2022 tidak diberikan kepada seluruh PNS, PPPK, TNI dan Polri .
Baca Juga: Terjadi Lagi Aksi Penembakan Massal di AS, Sembilan Korban Tewas dan Puluhan Orang Luka-Luka
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Guru SD Oelbeba, Polisi Tunggu Hasil Visum, Para Pelaku Siap - siap
Mengutip portalsulut.pikiran-rakyat.com, pemerintah akan membayar gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri tahun 2022 ini dalam waktu dekat.
Namun, ada kabar buruk bagi PNS yang masuk kriteria yang ditetapkan di bawah ini, mereka tak masuk penerima gaji ke-13.
Mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, ada dua kriteria PNS tak masuk penerima gaji ke-13.
Pertama, PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara.