MEDIA KUPANG - Viralnya Pemberitaan mengenai pemekaran Provinsi NTT di Komisi II DPR RI mendapat respon dari Anggota DPR RI asal NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini, yang sedang dibahas di Komisi II DPR RI bukanlah tentang pemekaran provinsi NTT.
"Sejauh yang saya tahu tidak ada (pembahasan pemekaran, red)," kata Laka Lena saat dihubungi Media Kupang melalui layanan whatsapp, Jumat 24 Juni 2022.
Baca Juga: Selain Pemekaran NTT, Komisi II DPR RI Kebut Bahas Pembentukan Tiga Provinsi di Papua
Menurutnya, yang sedang dibahas adalah rancangan Undang-Undang tentang Provinsi NTT dan daerah lainnya.
"Bukan pemekaran. UU tentang Provinsi NTT dan lainnya," sambungnya.
Dilansir dari laman website dpr.go.id, Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi menyampaikan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lima Provinsi dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdaulat secara politik, berdiri di kaki sendiri secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Baca Juga: Pemekaran Provinsi NTT Segera Dibawa ke Paripurna DPR RI, Provinsi Flores Bakal Lahir?
“Dan untuk mendukung tujuan tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat pengaturan lima RUU Provinsi tersebut menekankan pada aspek hukum, batas wilayah, strategi peningkatan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat. PKS juga sepakat terhadap dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014,” kata Teddy saat menyampaikan pendapat F-PKS terkait RUU Lima Provinsi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komite I DPD RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).