Soal Pembahasan Pemekaran Provinsi NTT di DPR RI, Melki Laka Lena : Setahu Saya Tidak Ada

- 24 Juni 2022, 10:01 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat sesi foto bersama dengan Mendagri dan DPD RI usai menyetujui RUU Lima Provinsi dibawa ke tahap selanjutnya di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Foto: Prima/nvl
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat sesi foto bersama dengan Mendagri dan DPD RI usai menyetujui RUU Lima Provinsi dibawa ke tahap selanjutnya di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Foto: Prima/nvl /Ryohan B/dpr.go.id

 

MEDIA KUPANG - Viralnya Pemberitaan mengenai pemekaran Provinsi NTT di Komisi II DPR RI mendapat respon dari Anggota DPR RI asal NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini, yang sedang dibahas di Komisi II DPR RI bukanlah tentang pemekaran provinsi NTT.

"Sejauh yang saya tahu tidak ada (pembahasan pemekaran, red)," kata Laka Lena saat dihubungi Media Kupang melalui layanan whatsapp, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Selain Pemekaran NTT, Komisi II DPR RI Kebut Bahas Pembentukan Tiga Provinsi di Papua

Menurutnya, yang sedang dibahas adalah  rancangan Undang-Undang tentang Provinsi NTT dan daerah lainnya.

"Bukan pemekaran. UU tentang Provinsi NTT dan lainnya," sambungnya.

Dilansir dari laman website dpr.go.id, Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi menyampaikan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lima Provinsi dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdaulat secara politik, berdiri di kaki sendiri secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Baca Juga: Pemekaran Provinsi NTT Segera Dibawa ke Paripurna DPR RI, Provinsi Flores Bakal Lahir?

“Dan untuk mendukung tujuan tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat pengaturan lima RUU Provinsi tersebut menekankan pada aspek hukum, batas wilayah, strategi peningkatan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat. PKS juga sepakat terhadap dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014,” kata Teddy saat menyampaikan pendapat F-PKS terkait RUU Lima Provinsi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komite I DPD RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Lebih lanjut, Teddy juga menyampaikan, ia berharap dengan adaya RUU Lima Provinsi ini dapat menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat segera terwujud pada masing-masing provinsi. “Berkaitan dengan system pemerintah yang berbasis elektronik, PKS sangat sepakat,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui alasan hukum 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau UU Republik Indonesia Serikat (UU RIS). Sehingga Rancangan Undang-Undang Lima Provinsi yang baru disetujui di Komisi II DPR RI ini diharapkan bisa memperkuat status hukum suatu daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

“Berkaitan dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang Intens, difasilitasi Kementerian Dalam Negeri untuk mengurangi peluang terjadinya sengketa wilayah antar provinsi. PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai daerah potensi pariwisata kurang tepat karena bisa dikhawatirkan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan lingkungan,” sambung legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I tersebut.

Diakhir, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Teddy mewakili Fraksi PKS DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap berikutnya.

Sebelumnya diberitakan, wacana pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah didengungkan sejak lama mulai menemui titik terang.

Pasalnya, wacana pemekaran Provinsi NTT sudah bergulir di DPRD dan secara resmi telah dibahas dan disetujui Komisi II DPR RI dan akan segera dibawa ke rapat selanjutnya dan akan menuju Paripurna DPR RI.

Apakah ini pertanda Pembentukan Provinsi Flores yang sudah sejak lama didengungkan bakal terwujud?

Baca Juga: Berikut Deretan Zodiak yang Mengalami Masalah Finansial Hari Ini, Temukan Siapa Saja Mereka

Dilansir laman website dpr.go.id, Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyetujui RUU Lima Provinsi dibawa ke tahap selanjutnya, pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna DPR RI.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Komite I DPD RI terkait pandangan mini fraksi terhadap RUU Lima Provinsi, Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT.

“Setelah mendengar pandangan mini fraksi, saya ingin menanyakan ke seluruh fraksi dan Komite I DPD RI, serta pemerintah, apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama ini, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil rapat kerja tingkat I di Komisi II DPR RI. Dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang, apakah bisa disetujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan DPD RI di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: PSSI Lakukan Pemusatan Latihan Untuk Timnas Wanita Indonesia, Netizen : Liga Aja Ga Jelas!

Teriakan setuju dari seluruh yang hadir hari itu menandai bahwa RUU Lima Provinsi tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang.

Meski seluruh fraksi menyetujui RUU lima provinsi, namun ada beberapa fraksi yang memberi catatan khusus terhadap RUU tersebut.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya. Sebagaimana yang dibacakan langsung oleh Anggota Komisi II Teddy Setiadi, fraksi PKS memandang pembentukan undang-undang ini agar dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip NKRI yang berdaulat secara politik berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Baca Juga: Viral, Warung Babi di NTT Ini Diminta Tutup, Pemilik Warung : Buka di Tanah Kami Lokasi Kami

“Dan untuk mendukung tujuan tersebut pertama PKS sepakat pengaturan 5 provinsi tersebut menekankan pada aspek hukum, batas wilayah strategi, peningkatan sumber daya potensi untuk kesejahteraan rakyat. Kedua PKS juga sepakat untuk dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014,” ungkap Teddy.

Ketiga, lanjutnya, berkaitan dengan sistem pemerintah berbasis elektronik PKS sangat sepakat agar tata kelola pemerintah yang bersifat efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat segera terwujud pada masing-masing provinsi.

Keempat berkaitan dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang intens, difasilitasi kementerian dalam negeri untuk mengurangi peluang terjadinya sengketa wilayah antar provinsi. Sedangkan kelima, PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai daerah potensi sebuah wisata kurang tepat, karena bisa dia khawatirkan akan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan lingkungan. ***(ayu/aha/we/sf)

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah