Bersama anggota milisi besi merah putih atau BMP dan BNI serangan itu di lancarkan ke rumah manual karaskalao tokoh pro kemerdekaan pada 17 April 1999. Ada 12 orang yang terbunuh dalam serangan itu.
Pada tahun 2002 dalam pengadilan HAM ad hock, eurico guterres divonis 10 tahun penjara karena di anggap terlibat dalam sejumlah pembantaian di Timor-Timur.
Dia baru mulai di penjara pada tahun 2006 usai gagal dalam upaya banding. Pada tahun 2008, Eurico mengajukan peninjauan kembali dan di bebaskan dari segala tuduhan melalui Keputusan Mahkamah Agung. ***