Selain Mencuatnya Isu Selingkuh, Senjata Bharada E untuk Tembak Mati Brigadir J Juga Dipertanyakan

- 13 Juli 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi Pistol Jenis Glock 17
Ilustrasi Pistol Jenis Glock 17 /Ryohan B/Wikipedia.org

 

MEDIA KUPANG - Kasus polisi saling tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J bak bola liar yang membutuhkan penjelasan dan pengungkapan lebih jauh.

Isu dugaan selingkuh antara Brigadir J dengan Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Ny. Putri Candrawathi Sambo mencuat pasca beberapa hari kasus saling tembak ini.

Kini senjata yang digunakan Bharada E untuk menghabisi Brigadir J juga dipertanyakan.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Pemerintah untuk Serius Urus UMKM di Indonesia

Dilansir pikiran-rakyat.com, Institut for Security and Strategic Studies (ISESS) mempertanyakan soal penggunaan senjata api jenis Glock 17 oleh Bharada E yang menembak Brigjen J hingga tewas di kediaman Kadiv Propam.

Pengamat kepolisian ISESS Bambang Rukminto menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, seorang anggota kepolisian dengan golongan tamtama tidak diperkenankan menggunakan senjata api.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini pelaku penembakan merupakan anggota kepolisian dengan pangkat Bharada dengan golongan tamtama.

Baca Juga: Nanang Santoso Pensiun, Tongkat Komando Komandan Kodiklatau Diserahterimakan

"Ada aturan tak tertulis bahwa tamtama tidak diperkenankan membawa senpi. Ini juga berlaku pada TNI. Ini untuk menjaga penyalahgunaan senpi bagi mereka yang masih memiliki masa dinas yang pendek untuk tidak arogan," kata Bambang kepada Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 13 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Pikiran Rakyat Wikipedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x