Korupsi Alkes di RSUD Kefamenanu Rugikan Keuangan Negara Rp2,4 M, Raymundus Sau Fernandes Jadi Saksi

- 13 Juli 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi Fraud atau Korupsi
Ilustrasi Fraud atau Korupsi /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu, Tahun Anggaran 2015 masuk tahap pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara hari ini menggelar sidang pembuktian.

Dilansir dari Victorynews.id, Rabu 13 Juli 2022, dalam sidang pembuktian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU menghadirkan delapan orang saksi.

Diantara delapan orang saksi tersebut salah satunya mantan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, S.Pt.

Baca Juga: Ridwan Kamil ungkap 1 Keinginan Eril yang Belum Tercapai Saat Remaja. Apa Keinginan Tersebut?

Dalam Sidang digelar pada Rabu 13 Juli 2022, di Pengadilan Tipikor Kupang dengan empat orang terdakwa yakni Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi, dan Agus Sahroni.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intelijen Hendrik Tiip kepada victorynews.id, menyampaikan JPU menghadirkan 8 orang saksi dalam sidang pembuktian itu.

Ia menambahkan, dalam kasus ini yang diperiksa sebagai saksi diantaranya pokja, sekretaris perencana, mantan bupati serta seorang saksi lainnya

Sidang Kasus korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu ini dipimpin oleh hakim ketua Derman P Nababan didampingi hakim anggota Mike Priyantini dan Yulius Eka Setiawan.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x