Korupsi Alkes di RSUD Kefamenanu Rugikan Keuangan Negara Rp2,4 M, Raymundus Sau Fernandes Jadi Saksi

- 13 Juli 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi Fraud atau Korupsi
Ilustrasi Fraud atau Korupsi /Miju/Pixabay

Baca Juga: Kabid Bencana Alam Dinas Sosial NTT Daud Natun Dikeroyok, Kondisinya Menggenaskan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan tahun 2015 merugikan keuangan negara senilai Rp2,4 miliar telah dinyatakan rampung oleh pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Atas kasus ini para terdakwa disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangka melanggar pasal 21 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. ***

Disclaimer : Artikel ini sebelumnya telah tayang di Victorynews.id

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x