"Dan rapat memutuskan tidak tertutup kemungkinan untuk diproses secara pidana," tukasnya.
Mengenai alasan pemecatan, Petrus Bala Pattyona mengatakan, tentu ada banyak alasan hanya saja tidak bisa dibuka dalam konferensi pers tersebut.
"Tentu banyak banyak alasan yang tidak bisa disampaikan. Intinya teman-teman pasti paham mengapa Sknya dicabut dan dipecatdengan tidak hormat. Entah dia mau pindah organisasi atau apapun itu urusan dia," pungkasnya.
Terpisah, Presiden Kongres Advokat Indonesia Siti Jamaliah Lubis SH, menegaskan bahwa KAI dengan keputusan resmi dan bulat telah memecat dengan tidak hormat Razman Arif Nasution, dari keanggotaan dan jabatannya di KAI.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru BUMN PT Virama Karya Persero di IKN Kalimantan Selatan
Dilansir kongresadvokatindonesia.org, keputusan pemecatan terhadap Razman Nasution ini diambil untuk menjaga nama baik Advokat di seluruh Indonesia.
“Advokat adalah profesi yang sangat mulia. Bagaimana masyarakat mau didampingi oleh pengacara, kalau pengacaranya sendiri tidak jelas dan tidak benar kata-katanya. Mungkin semua sudah tahu laporan-laporan dari klien dia. Disitulah kami mengambil keputusan bahwa KAI Memecat dengan Tidak Hormat kepada saudara Razman, untuk menjaga nama advokat di seluruh Indonesia,” tegas advokat perempuan senior Indonesia yang akrab disapa Mia Lubis ini, seusai rapat keputusan di Jakarta Jumat 15 Juli 2022 sore.
Sebelumnya Mia Lubis memaparkan bahwa keputusan ini merupakan kebijakan bersama yang telah berproses didalam organisasi, yang utamanya mendengarkan laporan dan aspirasi dari masyarakat yang melaporkan tindakan Razman, secara langsung ke DPP KAI.
Sehingga keputusan ini merupakan ketegasan dan juga pelayanan DPP KAI terhadap masyarakat pencari keadilan.