Astaga!! Terdakwa Korupsi Tahun 2021 Didominasi Aparat Desa. Simak Selengkapnya!

- 23 Juli 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi Suap atau Korupsi
Ilustrasi Suap atau Korupsi /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Namun yang pasti bahwa Korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kualitas fasilitas layanan publik yang ada di Indonesia.

Dikutip dari akun Instagram Indonesia Corruption Watch (ICW) @sahabaticw, Sabtu 23 Juli 2022, menyebutkan bahwa orang-orang bukannya berlomba-lomba berbuat kebaikan, malah berlomba-lomba melakukan korupsi.

"Anjurannya berlomba-lomba dalam kebaikan. Eh, ini malah berlomba jadi pelaku korupsi," tulis akun Instagram @sahabaticw.

Baca Juga: Ayo Cek Ramalan Zodiak Anda, Sabtu 23 Juli 2022, Scorpio Sangat Antusias

Lebih lanjut, ICW menyebut bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW, setidaknya ada 6 aktor yang menjadi tokoh kunci pelaku korupsi tertinggi di Indonesia sepanjang tahun 2021. 

"Sepanjang tahun 2021, Aparat Penegak Hukum (APH) sedikitnya telah menindak 1.173 tersangka korupsi dari berbagai latar belakang pekerjaan," tulis akun Instagram @sahabaticw.

Sementara itu, sebagaimana dilansir dari antikorupsi.org, berdasarkan direktori putusan Mahkamah Agung sepanjang tahun 2021, rata-rata mereka yang menjadi aktor Korupsi berusia muda yaitu 47 Tahun.

"Alhasil, dari total 1.403 terdakwa, tim pemantauan dapat mengumpulkan usia 695 orang. Adapun, jika dirata-ratakan, maka terdakwa korupsi tahun 2021 berusia 47 tahun," tulis ICW dalam laporan hasil pemantauan tren vonis tahun 2021 setebal 96 halaman tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira!! Dana Desa akan Segera Digunakan untuk Rehab Kantor Desa. Ini Syaratnya!

 

Lebih jauh, ICW merinci jumlah kasus berdasarkan pekerjaan atau jabatan pelaku dan hasilnya cukup mencengangkan, dimana perangkat Desa menduduki daftar teratas sebagai pelaku Korupsi di Indonesia.

Berikut daftar 6 Pelaku korupsi berdasarkan pekerjaan yang dirilis oleh ICW dalam laporan hasil pemantauan tren vonis tahun 2021.

1.  Perangkat Desa dengan jumlah terdakwa 363

2.  Pemerintah Daerah dengan jumlah terdakwa  346

3.  Swasta dengan jumlah terdakwa 275

4.  BUMN/BUMD dengan jumlah terdakwa  80

5.  Lain-Lain dengan jumlah terdakwa 69

6.  Kementerian/Lembaga dengan jumlah terdakwa  52

Selain 6 terdakwa tertinggi di atas, masih ada sejumlah terdakwa lain dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda yaitu Perbankan dengan jumlah terdakwa 39 orang, Anggota Legislatif dengan jumlah terdakwa  35 orang.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Juli 2022, Cek Besaran dan Status Penerima

Disektor pendidikan dan kesehatan yaitu, Pendidikan dengan jumlah terdakwa 34 dan korupsi di Rumah Sakit dengan jumlah terdakwa  19 orang.

Menariknya, Kepala Daerah dan penegak Hukum juga terlibat dalam kejahatan yang merugikan uang negara yaitu, Kepala Daerah dengan jumlah terdakwa  17 orang, Penegak Hukum dengan jumlah terdakwa 8 orang, Advokat/Pengacara dengan jumlah terdakwa 4 orang serta Panitera 1 orang.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @sahabaticw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah