10. AKJ, tersangka merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut, tersangka juga pernah menyalurkan dana dari bidang Dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.
11. MH, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) JI, dan juga merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI.
Baca Juga: Perayaan HAN Di Alor, Dari Pemilihan Duta Anak Hingga Pembersihan Pantai Dan Penanaman Anakan
Selain menangkap anggota kelompok Jemaah Islamiyah (JI), Densus 88 juga menangkap 2 orang anggota kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD), yaitu:
1. RI, tersangka berperan sebagai fasilitaror terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada tahun 2019.
2. MA, tersangka selaku anggota kelompok JAD berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku RABBIAL MUSLIM NASUTION (MD) yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019. Tersangka juga pernah mengikuti idad sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme.***