Wow... Ternyata Segini Bayaran untuk Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Jawa Tengah

- 26 Juli 2022, 17:39 WIB
Ilustrasi Pembunuh Bayaran
Ilustrasi Pembunuh Bayaran /Miju/Pixabay (Foto by Sammy-Sander)

Sementara itu, sebagaimana dikutip dari akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, Selasa, 26 Juli 2022 Tim gabungan TNI-Polri berhasil menangkap lima tersangka pelaku penembakan istri seorang anggota TNI di Semarang, Jawa Tengah.

Kelima tersangka yang ditangkap antara lain B dan PAN sebagai eksekutor, S dan AS sebagai pengawas dan DS sebagai penyedia senjata api.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Global Tiket Network untuk S1 Teknik Industri dan S1 Akuntansi

Motif para pelaku penembakan demi mendapat imbalan uang Rp120 juta dari dalang atau orang yang memerintahkan aksi penembakan tersebut yakni Kopda M.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan 2 unit sepeda motor, dan satu pucuk senjata api. Kasus ini diungkap dalam kurun waktu satu minggu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Berikut kronologis pengungkapan kasus penembakan Istri Anggota TNI oleh tim gabungan TNI-Polri

1. Tim Gabungan TNI-Polri sukses mengungkap kasus penembakan istri personel TNI

2. Yang terjadi di Banyumanik Semarang, Jawa Tengah

3. TNI-Polri berhasil menangkap 5 tersangka berinisial B, PAN, S, AS, DS

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah