Wow... Ternyata Segini Bayaran untuk Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Jawa Tengah

- 26 Juli 2022, 17:39 WIB
Ilustrasi Pembunuh Bayaran
Ilustrasi Pembunuh Bayaran /Miju/Pixabay (Foto by Sammy-Sander)

4. Tersangka memiliki peran berbeda diantaranya B dan PAN sebagai eksekutor, S dan AS sebagai pengawas dan DS sebagai penyeedia senjata api

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Tribhakti Inspektama untuk SMA, D3 dan S1

5. Para pelaku mendapat imbalan uang Rp120 juta dari pelaku Kopda M yang juga merupakan suami RW

6. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polda JAwa Tengah, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintelad), Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam), Kodim IV/Diponegoro sedang melakukan pengejaran terhadap Kopda M

7. Barang bukt yang disita antara lain 2 unit sepeda motor dan 1 pucuk senjata api

8. Para tersangka dijerat pasal 340 KuHP jo Pasal 5 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun

9. Kasus ini diungkap dalam kurun waktu satu minggu.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah