Seorang Suami di Serang, Habisi Istri dengan Pisau Dapur karena Curiga Sering Bawa HP

- 28 Juli 2022, 07:42 WIB
Ilustrasi Pisau dan darah
Ilustrasi Pisau dan darah /Miju/Pixabay (Foto by Twighlightzone)

MEDIA KUPANG - Seorang suami di Kampung Pabuaran Dua, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang tega menghabisi istrinya karena cekcok.

Kejadian bermula  saat sore hari di tanggal 24 Juli 2022, sang suami yang berinisial NS (30 tahun) akan berangkat kerja sehingga meminta istrinya menyiapkan makan.

Namun korban SP (26 tahun) tidak menuruti permintaan sang suami.

Pelaku yang kalap kemudian menghabisi istrinya dengan pisau dapur dengan cara menusuk korban berkali-kali di punggung.

Sadisnya, pelaku malah membiarkan pisau tersebut tetap menempel di tubuh korban dan memindahkan korban di ruang TV.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Surya Esa Perkasa Tbk, Penempatan Palembang

Dilansir dari PMJNews, Kamis 28 Juli 2022, Penyidik Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap NS (30) pelaku pembunuhan terhadap istrinya SP (26) pada tanggal 24 Juli 2022. 

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Pelaku kemudian menyerahkan diri pasca kejadian karena takut di hakimi massa.

"Tersangka NS yang merupakan buruh harian lepas menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan tidak lama setelah kejadian karena takut dihakimi oleh massa karena ketahuan membunuh istrinya," kata Shinto kepada wartawan, Rabu 27 Juli 2022.

Lebih lanjut, Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan kronologis kejadian diawali dengan cekcok antara pelaku dengan korban.

"Awalnya pada Minggu 24 Juli 2022 sekira pukul 15.30 Wib saat itu tersangka NS akan berangkat kerja dan meminta korban untuk menyiapkan makan, sementara anaknya yang berusia kurang lebih 5 tahun sedang bermain di luar rumah, namun korban tidak menuruti kemauan tersangka untuk menyiapkan makan sehingga terjadilah cekcok dan pertengkaran antara tersangka dengan korban di dapur," jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Hyundai Motor untuk D3 Semua Jurusan

Pelaku kemudian membunuh istrinya dengan cara menikam di punggung berkali-kali dengan pisau dapur.

"Saat pertengkaran tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau yang terdapat di meja dapur kemudian langsung menusukkan 2 kali di bagian pinggang sebelah kiri hingga korban tersungkur. Melihat korban tersungkur, tersangka malah menusukkan kembali pisau tersebut berkali-kali ke bagian punggung korban dan tusukan yang terakhir pisaunya tidak dicabut sehingga masih menempel di punggung korban," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.

Tersangka kemudian memidahkan tubuh istrinya ke ruang TV. Ketika anak korban masuk dan melihat tubuh ibunya sudah meninggal, lalu berteriak minta tolong.

"Setelah itu tersangka memindahkan korban ke ruang TV dan meninggalkannya di ruang TV tersebut. Selang beberapa menit, masuklah anak korban dan meminta tolong kepada orang di sekitar rumah. Lalu korban dibawa ke Puskesmas Tunjung Teja dan akhirnya meninggal dunia," ucap Shinto.

Baca Juga: Jadwal Kapal Laut Sekitar Wilayah NTT, Kamis 28 Juli 2022

Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui motif tersangka menghabisi korban adalah karena menaruh curiga terhadap korban yang sering membawa HP kemana pun.

"Adapun motif tersangka melakukan perbuatan ini adalah menaruh curiga karena korban dari beberapa minggu yang lalu sering membawa HP kemana pun. Baik itu ke dapur, kamar mandi atau saat tidur sehingga beberapa hari terakhir menimbulkan pertengkaran atau cekcok antara tersangka dan korban," kata Kombes Pol Shinto Silitonga.

Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa ada 21 luka pada korban, 1 luka memar, 2 luka lecet, 18 luka terbuka dan sejumlah luka lain di punggung.

"Hasil otopsi diketahui adanya 21 luka pada korban diantaranya 1 luka memar di pagian muka, 2 luka lecet gores di bagian pundak kiri, 18 luka terbuka akibat kekerasan benda tajam yakni 4 di pinggul kiri, 1 dibagian dada kiri tembusan dari belakang dan 13 di punggung," ungkap Kombes Pol Shinto Silitonga.

Melalui hasil otopsi juga diketahui penyebab kematian korban karena tertusuknya benda tajam organ seperti jantung, kantung jantung, paru sebelah kiri yang mengakibatkan masuknya darah pada rongga dada sebelah kiri dan kanan dengan dibuktikan adanya gumpalan darah kurang lebih 800 cc pada rongga dada kiri dan kurang lebih 1000 cc pada rongga dada kanan.

Baca Juga: 3 Zodiak ini Katanya Sangat Dekat Dengan Ayahnya, Apakah Termasuk Kamu? Simak Selengkapnya

Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa sebilah pisau dapur, pakaian korban, sepasang anting milik korban, 2 buku nikah dan 1 unit HP.

"Beberapa barang bukti yang disita petugas yaitu sebilah pisau dapur dengan panjang kurang lebih 26 Cm, 1 buah tikar, pakaian milik korban, 1 pasang anting milik korban, 1 gelang milik korban, 2 buku nikah dan 1 unit HP," kata Shinto.

Untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan oleh petugas diantaranya kakak korban, anak korban, tetangga korban dan supir ambulans," tambah Shinto.

Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan kepada tersangka akan dipersangkakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah