Dia mengungkapkan bahwa yang dilakukan kepada Ferdy Sambo bukan penangkapan, melainkan pengamanan.
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan? Yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," kata Dedi Prasetyo.
Ferdy Sambo kini diamankan di ruangan khusus di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dengan dugaan melangar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
Oleh karena itu, Dedi Prasetyo membantah jika Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," ucapnya.
Ferdy Sambo diamankan karena diduga melanggar prosedur penyelidikan kasus Brigadir J dan dinilai tidak profesional.
Bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya pun telah didapatkan oleh pihak Inspektorat Khusus.
"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," tutur Dedi Prasetyo.***