MEDIA KUPANG - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut rekaman CCTV yang beredar terkait dengan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo merupakan rekaman yang disita oleh penyidik.
Dilansir Media Kupang dari PMJ News, Jumat 12 Agustus 2022, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan ada beberapa dekoder CCTV dalam kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ini. Sejumlah rekaman itu kini dianalisis oleh Laboratorium Forensik.
"Saya sudah menanyakan ke Pak Kabareskrim untuk CCTV kan ada beberapa dekoder yang masih dilakukan analisis oleh laboratorium forensik," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Kompas Gramedia Express dan Logistics, Cek Syarat dan Lokasi Penempatan
Lebih lanjut Dedi mengatakan, rekaman CCTV yang beredar luas merupakan rekaman yang disita penyidik Polda Metro Jaya.
"CCTV yang sudah beredar ini yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.
Dedi juga menegaskan pihak Labfor nantinya akan membuktikan secara digital dan ilmiah rekaman CCTV itu. Dia memastikan semua hasil penyidikan akan dibuka di persidangan.
"Sama halnya, pendalaman laboratorium forensik untuk pembuktian secara digital secara ilmiah itu kan nanti akan disampaikan karena itu bagian daripada alat bukti dari proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan. Semuanya akan dibuka secara terang benderang," tukasnya.
Baca Juga: Akui Rekayasa Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Institusi Polri