Deolipa Yumara dan Burhanuddin dianggap Tidak Fair oleh Kabareskrim Polri, Ada Apa?

- 14 Agustus 2022, 19:21 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs.Agus Andrianto,SH MH bersama Istri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs.Agus Andrianto,SH MH bersama Istri /Miju/Facebook Drs.Agus Andrianto,SH MH

MEDIA KUPANG - Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan sejumlah anggota polisi terus bergulir. Sejumlah tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik Timsus Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jederal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Para tersangka tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Bharada RR termasuk didalamnya Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya Bharada E menunjuk Andreas Nahot Silitonga  sebagai kuasa hukumnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, namun kemudian Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.

Bharada E kemudian memberikan kuasa kepada  pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Baca Juga: Rekaman Suara Brigadir J Sebelum Meninggal Beredar di Medsos, Ini Faktanya

Dikutip mediakupang.com dari akun Twitter @Metro_TV  Minggu 14 Agustus 2022, setelah Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri, kini giliran Bharada E yang mencabut surat kuasa atas pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Namun tindakan Bharada E dinilai sangat janggal oleh Deolipa Yumara.

Sejak menjadi pengacara Bharada E pada 6 Agustus 2022, Baik Deolipa maupun Burhanuddin memang kerap bicara blak-blakan seputar pemeriksaan Bharada E yang kemudian menjadi fakta baru untuk mengungkap kasus ini.

Pernyataan-pernyataan tersebut diungkapkan Deolipa dan Burhanuddin sebelum penyidik mengumumkannya ke publik.

Baca Juga: Pemuda Saling Serang di Kupang setelah Minum 5 Liter Laru dan 5 Botol Moke, Simak Kronologinya

Belakangan hal ini dikritik pihak penyidik. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pengakuan Bharada E bukan hanya karena kerja dari kuasa hukum saja, namun ada peran penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andiranto mengatakan pengakuan Bharada E bukan hanya karena kerja dari kuasa hukum saja, namun ada peran penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E.

"Pengacara yang baru datang ini tiba-tiba seolah-olah dia yang bekerja sampai menyampaikan informasi ini kan tidak fair itu," kata Komjen Agus Andiranto.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru BUMN PT Indah Karya Persero, Tersedia 19 Formasi, Deadline 30 Agustus 2022

Lebih lanjut Komjen Pol Agus Andiranto menjelaskan bahwa peran Penyidik dalam mengungkap pengakuan Bhara E sangat besar dimana salah satu termasuk mendatangkan orang tua dari Bharaada E.

"Bukan karena Pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dialakukan oleh timsus, menyampaikan kepada dia kasih tau orang tuanya didatangkan, adalah upaya buat dia tergugah bahwa ancaman hukumannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri, sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," jelas Komjen Agus Andiranto.

Komjen Pol Agus Andiranto bahkan mengatakan kepada Deolipa dan Burhanuddin untuk fair dalam menyampaikan informasi kepada publik.

"Jadi jangan orang tiba-tiba ditunjuk sebagai pengacara mendampingi pemeriksaan trus dia ngoceh diluar seolah-olah itu pekerjaan dia, ini kan tidak fair," tutup Komjen Agus Andiranto.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah