LPSK Tetapkan Status Justice Collaborator kepada Bharada E, ini Reaksi Pengacara Keluarga Brigadir J

- 16 Agustus 2022, 17:03 WIB
Bharada E
Bharada E /Miju/Tangkapan Layar Instagram @victorrenon2

MEDIA KUPANG - Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara keluarga Brigadir J menyatakan mendukung penetapan status justice collaborator Bharada E. 

Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak tersebut disampaikan saat menanggapi penetapan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dilansir dari PMJ News, Selasa 16 Agustus 2022, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa sejak awal dirinya sudah menduga bahwa Bharada E bukan pelaku.

"Ya, memang sudah saya liat muka dari Bharada E sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," ungkap Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, Perampok ini Gondol 100 Juta Rupiah dari Toko Handphone, Simak Faktanya

Kamaruddin mengaku dirinya memiliki keyakinan Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J. Keyakinan tersebut disampaikannya berdasarkan mimik muka Bharada E.

"Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita. Yang tidak dimiliki oleh orang lain itu karunia tuhan. Saya melihat muka orang aja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti," tuturnya.

Sebelumnya LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Sampaikan Pidato di Gedung MPR RI, Jokowi Sebut Indonesia berada di Puncak Kepemimpinan Global

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 14 Agustus 2022.

Persetujuan ini, lanjut Hasto, didasari penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.

"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," kata Hasto Atmojo Suroyo.

"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," tambah Hasto.

Menurut Hasto, Bharada E menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia menyebut peran yang bersangkutan dalam kasus ini kecil.

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," tukasnya.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x