Apa Arti Justice Collborator yang Disandang Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?

- 16 Agustus 2022, 17:23 WIB
Brigadir J (lingkaran merah) dan Bharada (Lingkaran kuning) bersama ajudan lainnya  foto bersama keluarga Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo
Brigadir J (lingkaran merah) dan Bharada (Lingkaran kuning) bersama ajudan lainnya foto bersama keluarga Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo /Ryohan B/Facebook Roslin Emika

Dikutip dari kabarpriangan.pikiran-rakyat.com, Selasa 16 Agustus 2022, menyebutkan bahwa kedudukan justice collaborator adalah saksi sekaligus tersangka yang harus memberi keterangan dalam persidangan.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati di Bandung

Dalam persidangan, Hakim akan mempertimbangkan dalam meringankan pidana yang dijatuhkan terhadap justice collaborator.

Istilah ini pertama kali muncul di Amerika Serikat, pada tahun 1970-an.

Adanya justice collaborator terkait dengan susahnya menyelesaikan kasus para mafia. Dimana mafia akan menutup mulut saat tertangkap oleh polisi.

Justice collaborator dinilai akan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku lain yang bekerja sama dengan tersangka.

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, Perampok ini Gondol 100 Juta Rupiah dari Toko Handphone, Simak Faktanya

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011, ada 6 syarat untuk menjadi justice collaborator:

- Mengakui Kejahatan

- Bersedia mengembalikan aset terkait tindak pidana yang dikerjakan

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: kabarpriangan.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah