Dikutip dari kabarpriangan.pikiran-rakyat.com, Selasa 16 Agustus 2022, menyebutkan bahwa kedudukan justice collaborator adalah saksi sekaligus tersangka yang harus memberi keterangan dalam persidangan.
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati di Bandung
Dalam persidangan, Hakim akan mempertimbangkan dalam meringankan pidana yang dijatuhkan terhadap justice collaborator.
Istilah ini pertama kali muncul di Amerika Serikat, pada tahun 1970-an.
Adanya justice collaborator terkait dengan susahnya menyelesaikan kasus para mafia. Dimana mafia akan menutup mulut saat tertangkap oleh polisi.
Justice collaborator dinilai akan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku lain yang bekerja sama dengan tersangka.
Baca Juga: Modal Pistol Mainan, Perampok ini Gondol 100 Juta Rupiah dari Toko Handphone, Simak Faktanya
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011, ada 6 syarat untuk menjadi justice collaborator:
- Mengakui Kejahatan
- Bersedia mengembalikan aset terkait tindak pidana yang dikerjakan