Apa Arti Justice Collborator yang Disandang Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?

- 16 Agustus 2022, 17:23 WIB
Brigadir J (lingkaran merah) dan Bharada (Lingkaran kuning) bersama ajudan lainnya  foto bersama keluarga Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo
Brigadir J (lingkaran merah) dan Bharada (Lingkaran kuning) bersama ajudan lainnya foto bersama keluarga Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo /Ryohan B/Facebook Roslin Emika

MEDIA KUPANG - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E ditetapkan satatusnya jadi Justice Collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut LPSK, Bharada E memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator sehingga layak untuk ditetapkan statusnya.

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 14 Agustus 2022.

Nah, istilah dan arti Justice Collaborator kerap didengar setelah Bharade E atau Richard Eliezer menjadi justice collaborator pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: LPSK Tetapkan Status Justice Collaborator kepada Bharada E, ini Reaksi Pengacara Keluarga Brigadir J

Saat ini, setelah Bharada E menjadi justice collaborator, banyak sekali tersangka baru yang bermunculan hingga terseretnya Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku utama.

Arti justice collaborator dalam bahasa Indonesia adalah kolaborator keadilan.

Istilah ini mengandung arti secara harfiah yakni saksi pelaku yang bekerja sama.

Secara definisi, justice collaborator adalah saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memecahkan masalah.

Dikutip dari kabarpriangan.pikiran-rakyat.com, Selasa 16 Agustus 2022, menyebutkan bahwa kedudukan justice collaborator adalah saksi sekaligus tersangka yang harus memberi keterangan dalam persidangan.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati di Bandung

Dalam persidangan, Hakim akan mempertimbangkan dalam meringankan pidana yang dijatuhkan terhadap justice collaborator.

Istilah ini pertama kali muncul di Amerika Serikat, pada tahun 1970-an.

Adanya justice collaborator terkait dengan susahnya menyelesaikan kasus para mafia. Dimana mafia akan menutup mulut saat tertangkap oleh polisi.

Justice collaborator dinilai akan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku lain yang bekerja sama dengan tersangka.

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, Perampok ini Gondol 100 Juta Rupiah dari Toko Handphone, Simak Faktanya

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011, ada 6 syarat untuk menjadi justice collaborator:

- Mengakui Kejahatan

- Bersedia mengembalikan aset terkait tindak pidana yang dikerjakan

- Tidak termasuk pelaku utama

- Memiliki bukti dan keterangan untuk mengungkap kasus

- Siap member kesaksian di Pengadilan

- Hanya untuk pelaku tindak pidana seperti terorisme, pengedaran narkotika, perdagangan manusia, korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana yang terorganisasi atau serius.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: kabarpriangan.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah