Intip dan Pegang Payudara Perempuan, Juru Parkir ini Berurusan dengan Polisi

- 16 Agustus 2022, 17:44 WIB
Ilustrasi Pelecehan
Ilustrasi Pelecehan /Miju/Pixabay (Gambar oleh mohamed_hassan)

Pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan, kemudian lagi dilakukan pemeriksaan. Untuk korban inisialnya SS, terus untuk yang pelakunya namanya ED. Sudah diamankan, jadi kemarin diserahkan oleh petugas di sana petugas keamanan di M Bloc," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Nurma, pelaku yang bekerja sebagai juru parkir ini mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan alasan mabuk. Namun, saat diamankan ED tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkotika.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati di Bandung

"kena pasal kekerasan seksual ya, Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ancamannya 4 tahun ke atas," kata Nurma.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah