Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Serahkan Berkas 4 Tersangka ke JPU

- 20 Agustus 2022, 17:50 WIB
Konferensi pers penyerahan berkas tersangka Pembunuhan Brigadir J
Konferensi pers penyerahan berkas tersangka Pembunuhan Brigadir J /Miju/Tangkapan layar Instagram @divisihumaspolri

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tersebut diumumkan tim khusus (timsus) Polri siang tadi dengan sangkaan terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri Candrawathi adalah Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah