Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tersebut diumumkan tim khusus (timsus) Polri siang tadi dengan sangkaan terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri Candrawathi adalah Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.***