MEDIA KUPANG - Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki tahap penyerahan berkas ke Jaksa penuntut umum (JPU)
Dikutip dari akun instagram DIVISI HUMAS POLRI @divisihumaspolri, Sabtu 20 Agustus 2022, menyebutkan bahwa Kepolisian Repunlik Indonesia (Polri) Serahkan Berkas Perkara 4 Tersangka ke JPU.
Pernyataan itu disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.
Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto menegaskan tim khusus mengedepankan scientific crime investigation dalam penanganan kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Dapat Hadiah dari Rafathar, Begini Reaksi Legenda Sepak Bola Inggris Michael Owen
Khususnya, tim penyidik terus bekerja maksimal dalam melengkapi berkas perkara yang melibatkan empat tersangka FS, KM, RR, dan RE.
“Kemarin sudah dilaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara terhadap keempat tersangka ini. Penyidik, insya Allah, selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selalu Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Irwasum Polri saat konferensi pers di Mabes Polri.
Selain 4 tersangka tersebut, Polisi jugaa sudah menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Rumah Pribadi Putri Candrawathi Langsung Sepi Usai Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J