Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Mengaku Kecewa Dilarang Ikut Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Polisi sebelumnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Seluruh tersangka terancam hukuman mati.***