MEDIA KUPANG - Sebanyak enam oknum prajurit TNI Angkatan Darat ditahan Polisi Militer Kodam Cendrawasih, Papua pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu.
Keenam oknum prajurit TNI Angkatan Darat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga Timika, Papua.
Diketahui, tim penyidik Polisi Militer melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari. Penahanan itu bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.
Baca Juga: Momen Haru saat Putri Candrawathi Menangis dan Dipeluk Ferdy Sambo
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Tatang Subarna melalui keterangan tertulis pada Selasa, 30 Agustus 2022.
“Para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika, terhitung mulai Senin (29 Agustus) hingga 17 September 2022,” kata Brigjen Tatang, dilansir Antara.
Tatang menegaskan, pihaknya akan serius mengusut hingga menjatuhkan sanksi berat kepada keenam tersangka pembunuhan empat warga Timika.
Keenam tersangka itu, Brigjen Tatang merinci, satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka.
Sedangkan tiga prajurit lainnya masing-masing berpangkat Pratu. Semua tersangka berasal dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.