Aturan Penggunaan Dana Desa, Para Kepala Desa Wajib Tahu

- 5 September 2022, 09:41 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers /AS Rabasa /DOK. Humas Kemendesa PDTT

Lebih lanjut, dia mengaku akan segera mengeluarkan Kepmendesa PDTT 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.

Baca Juga: Banting Istri Tetangga Karena Tidak Balas Chat WA

Menurutnya, DPD telah memiliki cantolan hukum ketika akan memanfaatkan dana desa untuk pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di tingkat Desa.

Abdul Halim mengatakan hal tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Ia pun menjelaskan aturan tersebut akan fokus mensirkulasikan produk pangan dan energi antar desa.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga harga barang di desa agar tetap rendah, terutama komoditas pangan dan energi.

Adapun tujuan dari Kepmendesa itu yakni untuk mengendalikan inflasi di desa dan melaksanakan mitigasi dampak mitigasi di desa.

Selain itu juga untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi Desa.

Lebih lanjut, Abdul Halim menjelaskan ada delapan hal yang harus dilakukan untuk mengendalikan inflasi di tingkat desa.

Pertama, menyediakan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah