Aturan Penggunaan Dana Desa, Para Kepala Desa Wajib Tahu

- 5 September 2022, 09:41 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers /AS Rabasa /DOK. Humas Kemendesa PDTT

MEDIA KUPANG - Pengelolaan dan penggunaan keuangan desa secara aturan dan sesuai amanat undang-undang diatur oleh pemerintah desa.

Sejauh ini, pemerintah desa sudah melaksanakan amanat tersebut dengan membuat rancangan pembangunan di desa.

Akan tetapi, baru-baru ini dari Kementerian Desa menyampaikan pernyataan tentang penggunaan dana desa terbaru. Bahkan akan dibuatkan keputusan menteri desa dalam waktu dekat.

Baca Juga: Gerakan 30 September PKI, Sekilas Sejarah Untuk Diingat

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyebut dana desa bisa dipakai untuk pengendalian inflasi dan mitigasi inflasi daerah di tingkat desa.

Hal itu, lantaran Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi nasional mencapai 4,69 persen pada Agustus 2022 secara tahunan.

Sementara itu, ada 66 kabupaten/kota yang mengalami inflasi melebihi angka inflasi nasional.

Abdul Halim menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Demplot Peternakan Terpadu Berkelanjutan Desa Rawa Subur, Jumat 2 September 2022.

“Pada level desa ini harus kita kasih regulasi, karena dana desa bisa juga dipakai untuk pengendalian inflasi dan mitigasi dan inflasi daerah pada tingkat desa,” terangnya.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x