Aturan Penggunaan Dana Desa, Para Kepala Desa Wajib Tahu

- 5 September 2022, 09:41 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers /AS Rabasa /DOK. Humas Kemendesa PDTT

Baca Juga: Instagram Istri Polisi Yang Selingkuh Dengan Mantan Diserbu Warganet

Kedua, produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi.

Selanjutnya, kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, hingga daur ulang limbah untuk kebutuhan energi.

Lalu yang keempat, mengelola ketersediaan komoditas di desa, terutama pangan dan energi.

Kelima, bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan.

Sedangkan yang keenam, bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa.

Ketujuh, menyiapkan dan mengembangkan pusat logistik desa.

Serta yang terakhir melakukan perdagangan online secara terbatas di dalam desa atau kerja sama antar desa.***

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah