Jenderal Ini Dinonjobkan Setelah Tembak Kucing, Begini Nasibnya Sekarang

- 9 September 2022, 17:17 WIB
Brigjen (Mar) Nuri Andrianis
Brigjen (Mar) Nuri Andrianis /AS Rabasa /tni.mi.id

Diduga Nuri menembak kucing karena alasan kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI.

“Bukan karena kebencian kepada kucing,” tulis Prantara. Tindakan yang diduga dilakukannya Nuri tidak bisa dibenarkan begitu saja.

Nuri bisa jadi dikenakan Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan pasal 66 A, pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Sejak kasus itu mencuat sampai jabatannya dimutasi, Nuri belum memberikan keterangan resminya.***

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: Republika.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x