Enam Mekanisme Baru Seleksi PPPK 2022 Bagi Pelamar P1, P2, P3, dan Umum

- 10 September 2022, 06:06 WIB
Dirjen GTK
Dirjen GTK /AS Rabasa /kemdikbud.go.id

Baca Juga: PS Malaka vs Persematim Manggarai Timur Berakhir Imbang 2:2

Pada PPPK 2021 peserta PPPK melewati satu mekanisme saja yaitu mekanisme seleksi tes, maka kemudian guru honorer sebagai peserta dibedakan menjadi peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.

Sedangkan untuk seleksi PPPK 2022, karena mekanisme seleksi yang digunakan adalah penempatan dan observasi, maka guru honorer sebagai peserta dibedakan berdasarkan urutan kategori prioritas.

Begitupun halnya dalam hal penempatan formasi, barulah kemudian digunakan mekanisme seleksi tes.

Bagi guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021, maka pada seleksi PPPK 2022 guru honorer dapat langsung ditempatkan pada sekolah asal atau bahkan pada sekolah dengan domisili terdekat.

Hal tersebut tergantung pada analisis jabatan yang dibuka pada sekolah tempat, lokasi/wilayah mengajar yang dibuka untuk guru honorer disana.

Untuk lebih jelasnya berikut merupakan 6 (enam) perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021 yang digunakan.

Baca Juga: Jenderal Ini Dinonjobkan Setelah Tembak Kucing, Begini Nasibnya Sekarang

1. Pada PPPK 2022 Pemerintah Daerah (Pemda)membuka formasi berdasarkan kompetensi baik yang telah lulus passing grade maupun dengan observasi, namun pada PPPK 2021 sebelumnya Pemda membuka formasi di suatu lokasi berdasarkan kebutuhan.

2. Pada PPPK 2022 formasi yang tersedia melekat pada guru yang berada disekolah tempat bekerjanya, namun pada PPPK 2021 sebelumnya guru memperebutkan formasi yang tersedia.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x