Enam Mekanisme Baru Seleksi PPPK 2022 Bagi Pelamar P1, P2, P3, dan Umum

- 10 September 2022, 06:06 WIB
Dirjen GTK
Dirjen GTK /AS Rabasa /kemdikbud.go.id

3. Pada PPPK 2022 dapat diikuti oleh guru yang saat ini aktif pada Dapodik, namun pada PPPK 2021 sebelumnya dapat diikuti oleh seluruh guru yang telah terdaftar di Dapodik.

4. Pada PPPK 2022 tidak terjadi mutasi atau rotasi pergeseran, akan tetapi pada PPPK 2021 sebelumnya dapat terjadi mutasi/rotasi pergeseran dalam skala besar dan serentak.

5. Pada PPPK 2022 kompetensi mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial dan kepribadian, namun pada PPPK 2021 sebelumnya kompetensi yang diuji merupakan kompetensi teknis profesional dan pedagogik.

Baca Juga: 15 Menit Putri Candrawathi Dan Brigadir J Berada Di Kamar, Ini Pengakuan Bripka RR

6. Pada PPPK 2022 menggunakan mekanisme penempatan dan uji kesesuaian observasi, namun pada PPPK 2021 sebelumnya menggunakan mekanisme tes kompetensi.

Itulah enam perbedaan terkait mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021 yang penting diketahui oleh guru honorer sebagai calon pelamar.***

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x