Ada pun daftar orang yang menerima BSU 2022 ini di antaranya memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Baca Juga: Bongkar Borok Ketum PSSI, Hacker Bjorka : Bagaimana Rasanya Berteman Dekat Dengan Bos Judi?
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, berikut ini cara atau langkah pengecekan, yaitu:
Baca Juga: Penyelundupan BBM Bersubsidi ke Timor Leste Digagalkan Aparat Polres Timor Tengah Utara
1. Kunjungi laman/website kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id