Kabar Gembira, BSU untuk Pekerja Sudah Mulai Dicairkan, Cek Syarat dan Daftar Penerima

- 13 September 2022, 21:46 WIB
BSU 2022.
BSU 2022. /Diolah dari situs Kemnaker/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG - Pemerintah telah menaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubisidi jenis Pertalite dan Solar pada Sabtu, 3 September 2022.

Setelah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tersebut, pemerintah kemudian memberikan kompensasi kepada rakyat tidak mampu dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan  Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Khusus untuk BSU, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) untuk para pekerja bergaji di bawah Rp3.500.000.

Baca Juga: Atasi Naiknya Harga BBM, Kemnaker Cairkan BSU Rp600 Ribu bagi Pekerja, Cek Syarat dan Cara Daftar

Dilansir MediaKupang.com dari Pikiran Rakyat, Selasa 13 September 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tercatat ada 4,36 juta pekerja yang lolos dan memenuhi kriteria calon penerima BSU 2022.

Sesuai janji Kemnaker, pencairan BSU Ketenagakerjaan ke rekening para pekerja dilakukan mulai 12 September 2022.

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" tutur Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Baca Juga: Dituding Mengalihkan Isu Ferdy Sambo, Hacker Bjorka : Saya Bahkan Tidak....

Terpantau sejak hari kemarin, sejumlah penerima manfaat pun berbondong-bondong melaporkan pencairan dana BSU sukses disalurkan ke rekeningnya.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x