MEDIA KUPANG - Belakangan santer beredar wacana Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) disebut akan kembali turut meramaikan panggung pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024.
Isu mencuat jika presiden Jokowi akan kembali bertarung sebagai wakil presiden pada hajatan pemilu 2024 mendatang tersebut.
Meski begitu, kabar yang beredar baru sebatas wacana, lantaran pada 2024 Jokowi telah menuntaskan jabatannya sebagai presiden.
Baca Juga: Polisi Diduga Salah Tangkap Oknum Yang Diduga Sebagai Hacker Bjorka
Terkait wacana tersebut, Pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7 Jokowi memang bisa menjadi Cawapres, kendati begitu, menurut dia, hal itu tidaklah elok.
Margarito Kamis mengatakan bahwa jika seseorang memegang kekuasaan terlalu lama, ia cenderung menjadi tirani.
"Dari ketentuan ini dimungkinkan, dibenarkan secara hukum, sah secara hukum," kata Margarito.
"(Namun) orang kalau sudah memegang jabatan lebih lama cenderung menjadi tiran. Dan itu membahayakan," katanya menambahkan.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Sibuk Tangkap Bjorka KW, Hacker Asli Asyik Mengolok: Omong Kosong Banyak