MEDIA KUPANG - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J telah resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa upacara atau seremonial tidak akan digelar atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Dilansir MediaKupang.com dari PMJ News, Senin 19 September 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada upacara pelepasan atribut.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 19 September 2022
Baca Juga: Anggota DPRD Belu Asal Nasdem Dilaporkan ke Badan Kehormatan Gegara Ucapan ini
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.
Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.