Miris, Bocah SD Berusia 11 Tahun ini Tega Rudapaksa Gadis 7 Tahun, Warganet Prihatin

- 28 September 2022, 13:19 WIB
Ilustrasi Anak Korban Pelecehan
Ilustrasi Anak Korban Pelecehan /Miju/Tangkapan Layar Instagram @memomedsos

"Pada saat korban pingsan itulah LNH langsung merudapaksa korban, Jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta. 

Pelaku kemudian diamankan dirumahnya, dan kini ditempatkan di rumah khusus dinas sosial pasal.

Pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: Pencinta Motor Trail Mau Uji Nyali , Ayo Ke Alor Bulan Oktober Ada Trabas Digelar Kodim 1622 Dan ATA

Menanggapi peristiwa memprihatinkan ini, warganet kemudian memberikan reaksi.

"Innalillahii semogaa anak2 kita semu selamat dunia akhirat dijauhkan hal2 buruk dpt teman yg baik dan lingkungan yg baik,,Aamiin," tulis akun Instagram @redies.wandira.

"Kyknya Akibat terlalu bebas orgtua memberi HP dan tdk d kontrol tontonan apa yg anknya lihat," tulis akun Instagram @noviana_ika.

"Dek2 siapa yg ngajarin kau kek gitu???? miris bocah sd udah tau yg begituan, aku dulu sd taunya cmn main petak umpet main bola miris anak sekarang udah tau yg begituan sedih liatnya????," tulis akun Instagram @m.ilhamlubis16.

Baca Juga: Ketika Orang Tua Muslim Dampingi Anaknya Terima Komuni Pertama di Gereja Katolik Onekore, Ende

"Ya alloh cah SD mudeng ngene???????? aku SD iseh dolanan ng kali ngapotas iwak kasti layangam iki wis ngene????????????????," komentar akun Instagram @preloved_momka.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @memomedsos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x