Fabianus Nahak menjelaskan lagi bahwa Polisi boleh melakukan penembakan peringatan, Namun tidak di berkenan untuk melakukan penambakan terhadap Korban Apalagi sampai meninggal Dunia karena dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan tugas Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, kedua aturan ini menjadi landasan utama bagi pihak keamanan ketika turun ke TKP untuk menangani suatu masalah.
Baca Juga: Ini Lowongan Kerja dari Komisi Pemilihan Umum Menjelang Pemilu 2024
“Boleh melakukan penembakan peringatan namun tidak diperkenankan untuk melakukan terhadap korban apalagi tembak sampai meninggal dunia, karena dalam Perkab no 8 tahun 2009 telah mengatur tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam Penyelenggaraan tugas Polri dan Perkap no. 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, sudah pasti dua aturan menjada hal dasar bagi polisi menanganis suatu masalah di tempat kejadian,” tutup Aktivis Kota Kupang Fabianus Nahak.***