Polisi Tembak Masyarakat Sipil, PMKRI Cabang Kupang Desak Kapolres Belu Tindak Tegas Anggotanya

- 28 September 2022, 18:22 WIB
Ketua presidium cabang Kupang Marianus Humau dan Presium Gerakan Kemasyarakatan Weli Waldus.
Ketua presidium cabang Kupang Marianus Humau dan Presium Gerakan Kemasyarakatan Weli Waldus. /Nes/

Sang kakek mengungkapkan sejumlah peristiwa terkait aksi penembakan tersebut yang berawal dari penggrebekkan sejumlah oknum polisi berpakaian preman.

Dilansir okenusra.com, kakek ini menjadi saksi mata aksi polisi tembak warga di Belu. Penembakan bukan saja sekali terjadi tetapi lebih, bahkan berkali-kali. Menurutnya, kejadian sekitar pukul 08.00 Wita, di mana kedatangan anggota kepolisian dari Polres Belu tidak diketahui korban dan saksi mata lainnya.

Waktu polisi datang, kami juga tidak tahu karena mereka pakai pakaian biasa bukan dinas, ungkap YT saat diwawancarai wartawan Selasa, 27 September 2022 saat menanti jenazah divisum oleh petugas medis RSUD Atambua.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Pidana Penjara PPK Khairul Umam Lebih Tinggi Dari KPA Alberth Ouwpoly

Ketika mereka (polisi) tiba, mereka langsung bilang jangan lari, makanya kami bingung dan saya sempat bilang ke korban ini, jangan keluar nanti baru saya yang keluar supaya ator.

Dia (korban) keluar begini langsung dong tembak, sambung saksi mata. Dikatakan saksi mata YT, korban NGL tidak langsung melarikan diri ketika polisi tiba di TKP, melainkan sementara membantu saksi mata mengerjakan renovasi lantai rumah.

“Kami sementara makan minum dan dia (korban) sementara putar kasi kami kopi, karena sementara semen minyak lantai rumah,” ujar YT dan saksi mata lainnya menuturkan.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Marianus Humau yang akrab disapa Mone angkat bicara, menurutnya, “Dalam proses penggrebekkan dan penangkapan seorang DPO terduga pelaku pengeroyokan, tidak bisa dibenarkan ketika seorang anggota kepolisian melepaskan tembakan sampai mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang yang hendak ditangkap.

Baca Juga: Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Oleh Dua Orang Pria Beristri. Manggarai Timur Sedang Tidak Baik-baik Saja

Hal ini merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 13 yang dengan tegas menyatakan “Senjata adalah segala jenis peralatan standar kepolisian yang dapat digunakan oleh petugas Polri untuk melaksanakan tugasnya guna melakukan upaya paksa melalui tindakan melumpuhkan, menghentikan, menghambat tindakan seseorang atau sekelompok orang”. Tegas Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: OkeNusra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x