Polisi Tembak Masyarakat Sipil, PMKRI Cabang Kupang Desak Kapolres Belu Tindak Tegas Anggotanya

- 28 September 2022, 18:22 WIB
Ketua presidium cabang Kupang Marianus Humau dan Presium Gerakan Kemasyarakatan Weli Waldus.
Ketua presidium cabang Kupang Marianus Humau dan Presium Gerakan Kemasyarakatan Weli Waldus. /Nes/

Lanjutnya, “Rujukan lain, terdapat pada BAB II Instrumen Perlindungan HAM Pasal 9 Ayat 1. Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan :

Baca Juga: Jelang Final El Tari Memorial Cup, Kapal Motor Lembata Labalekan Tenggelam, Pertanda Apakah Ini

a. Asas legalitas,

b. Asas nesesitas dan

c. Asas proporsionalitas”.

Karena itulah saya ingin menyatakan bahwa “terduga oknum polisi pelaku penembakan ini mungkin terinspirasi dari kasus Ferdi Sambo (FS), kalau FS menembak sesama anggota polisi, sementara oknum anggota polisi di Belu menembak masyarakat sipil. Kasus ini tentu menambah catatan preseden buruk institusi Polri, jikalau ini dibiarkan maka citra institusi Polri akan semakin busuk dan kehilangan kepercayaan masyarakat” tutup Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang.

Tandas Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) Weli Waldus menyimpulkan bahwa “ada yang tidak benar dalam proses penggrebekkan dan penangkapan itu, terlepas kronologis mana yang benar, tetapi hal penting yang masyarakat NTT perlu ketahui adalah tembakan yang ditujukan kepada korban, secara Standart Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian, harusnya tembakan itu bertujuan untuk melumpuhkan target (korban), siapapun anggota Kepolisian yang mengeluarkan tembakan, harus dapat dipastikan bahwa tembakan itu hanya untuk melumpuhkan target (korban), karena itu sasaran tembakan tidak boleh mengenai daerah vital pada target tembakan”.

Baca Juga: Update Kasus Kematian Brigadir J, Penyidik Fokus Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi

“Dalam kasus ini, akibat dari tembakan yang dikeluarkan oleh salah seorang oknum anggota Kepolisian Resort Belu telah menewaskan target (korban), karena itu PMKRI Cabang Kupang menyatakan dengan tegas bahwa itu salah, salah karena tidak sesuai dengan SOP penangkapan yang katanya target (korban) adalah seorang DPO”, pinta Weli.

Berdasarkan point-poin itu, PMKRI Cabang Kupang menyatakan sikap, sbb :

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: OkeNusra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x