MEDIA KUPANG - Kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe ternyata menyeret juga keluarganya.
Istri dan anaknya kemudia dijadikan saksi dalam kasus korupsi dengan nilai jumbo.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi pun sudah memanggil istri dan anak Lukas Enembe untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Refleksi Tentang Kehidupan Seorang Imam Katolik Atas Pertanyaan Siapakah Seorang Imam
Akan tetapi, istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya tidak hadir tanpa alasan.
“Begitu informasi yang kami terima,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 6 Oktober 2022.
Istri Lukas bernama Yulce Wenda sementara anak Lukas bernama Astract Bona Timoramo. Mereka seharusnya menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022. Menurut Ali, mereka tidak hadir tanpa memberi alasan apapun ke penyidik yang memanggil.
Baca Juga: Kebakaran di Kantor Kelurahan Reok, Manggarai. Hanya Laptop dan Printer yang Tersisa
Atas ketidakhadiran ini, Ali meminta semua pihak untuk kooperatif saat dipanggil KPK. Ali juga mengingatkan jangan ada yang berani mempengaruhi saksi untuk absen dari panggilan lembaganya.
“Ada sanksi hukumnya,” ujar dia.
Istri dan anak Lukas disebut dalam Laporan PPATK