KPK Akan Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe

- 9 Oktober 2022, 12:24 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (baju putih)
Gubernur Papua Lukas Enembe (baju putih) /Miju/Tangkapan Layar Instagram @lukas_enembe

MEDIA KUPANG - Istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe fokus perhatian kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut terjadi karena keduanya mangkir atau tidak memenuhi panggilan pertama.

KPK mengancam akan menjemput paksa istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe. Mereka akan dijemput paksa bila mereka tidak datang lagi ketika dipanggil KPK. 

Baca Juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK Sebagai Saksi

“Jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” kata Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 6 Oktober 2022.

Menurut Ali, tidak ada alasan hukum mereka tidak hadir pada panggilan KPK. Meskipun mereka keluarga Lukas, mereka berstatus saksi yang wajib datang ketika dipanggil. 

Baca Juga: Refleksi Tentang Kehidupan Seorang Imam Katolik Atas Pertanyaan Siapakah Seorang Imam

“Pasti kami segera panggil untuk yang kedua kali,” ujar dia.

Istri dan Anak Lukas mangkir dalam pemeriksaan pertama

KPK memanggil istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo pada Rabu, 5 Oktober 2022. Keduanya tidak hadir tanpa alasan alias mangkir.

Baca Juga: Kebakaran di Kantor Kelurahan Reok, Manggarai. Hanya Laptop dan Printer yang Tersisa

KPK memanggil Welda dan Bona untuk diperiksa di kasus korupsi yang menyeret Lukas sebagai tersangka. Kasus itu adalah dugaan Lukas menerima suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua. Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

KPK blokir rekening istri Lukas

Ali mengatakan sebelumnya KPK sudah memblokir istri Lukas. Dia mengatakan pemblokiran dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

“Tim penyidik memblokir rekening istri tersangka LE untuk kebutuhan pembuktian,” lanjutnya.

Baca Juga: Ini Penjabat Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan

Selain itu, KPK juga tengah menelusuri laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening gendut Lukas Enembe. PPATK telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya.

Politikus Partai Demokrat itu disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo. Diantaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp 560 miliar.***

 

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x