Baca Juga: Kejaksaan Negeri Ruteng Temukan dan Sita 17 Dokumen dari Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur
Untuk itu, pejabat BKN tersebut mengatakan, butuh solusi agar waktu untuk menyelesaikannya bisa diperpanjang.
“Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet,” ujar Bima Haria.
Penting diketahui, terutama bagi kalian yang bekerja sebagai honorer, sebetulnya pemerintah telah punya target bahwa penghapusan honorer ini akan selesai pada 2023 tepatnya pada bulan November.
Hal itu didasarkan amanat yang terkandung dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di dalam PP tentang manajemen PPPK itu, terdapat klausul bahwa sejak 28 November tahun 2023, tidak ada lagi honorer dan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
Baca Juga: Menteri Agama Serahkan Bantuan 1 Miliar Rupiah untuk Gereja Katedral Jakarta
Berdasarkan PP tersebut, cuma ada dua jenis ASN yang dikenal dalam struktur kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Terkait apakah amanat dalam PP itu akan terlaksana, menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, hal tersebut susah dijalankan, sehingga, dia berpendapat, target waktu yang diberikan dalam PP tersebut perlu direvisi.
Bahkan Bima Haria mengeluarkan usulan untuk melakukan revisi terhadap PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Revisi ini penting karena jika langkah yang dilakukan adalah menambah PP lagi, tentu tidak mungkin.