Hal yang direvisi atau disesuaikan dalam PP tentang Manajemen PPPK itu ialah target waktu yang diberikan yakni 28 November tahun 2023.
Baca Juga: Ini Usia Para Pelaku Penembakan Novita Kurnia Putri
Masalah honorer, lanjut Bima, perlu dilaksanakan secara bertahap dengan jangka waktu antara 3 sampai 4 tahun mendatang.
BKN menawarkan dua solusi dalam penyelesaiannya. Pertama, melakukan penyelesaian dari aspek jumlah secara bertahap.
Kedua, melakukan penyelesaian dari aspek jabatan secara bertahap.Misalnya, pemerintah pada tahun 2022 ini menaruh perhatian yang besar pada masalah guru honorer dan tenaga kesehatan. Di sisi lain, formasi tenaga teknis terbilang sedikit.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Ruteng Geledah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur: Cari Data
Untuk mengatasi masalah tersebut, ada dua hal yang nantinya bisa dipilih, yaitu penyelesaian bertahap pada aspek jumlahnya atau pada jabatannya.
Meski begitu, keputusan akhirnya baru akan dikeluarkan oleh pemerintah sesudah proses pendataan non-ASN selesai.***