Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT, Ini Faktanya

- 13 Oktober 2022, 12:11 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora /AS Rabasa /Instagram Lesti Kejora

MEDIA KUPANG - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa penyanyi Lesti Kejora, masih dalam proses penyidikan.

Suami Lesti Kejora, Rizky Billar pun sudah sudah berstatus tersangka dengan beberapa alat bukti yang menguatkan laporan Lesti Kejora.

Status itu disangkakan setelah Billar menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Alasan Umat Islam Tidak Mendukung Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Ini Kata Eggi Sudjana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora usai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, Rabu 12 Oktober 2022 di Polres Jakarta Selatan.

Zulpan merinci, penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar sudah sesuai dengan Pasal 44 UU KDRT karena melakukan kekerasan fisik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Terkait KDRT UU 23 tahun 2004 keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kita punya lebih dua alat bukti maka status dinaikkan sebagai tersangka," tegas Zulpan.

Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo

Dia menambahkan, Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan dengan status yang sudah beralih. Pemeriksaan dilakukan secara terus hingga nanti ada keputusan penyidik terkait penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Rizky sebagai tersangka. Dia sudah mengetahui jadi tersangka kita akan melakukan pemeriksaan hari ini. Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," Zulpan menutup.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, saat memenuhi panggilan pemeriksaan, Rabu, 12 Oktober kemarin, penyidik telah menyiapkan 38 pertanyaan terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

"Dengan penyidik telah menyiapkan pertanyaan 38, namun demikian untuk perkembangan diinfokan kembali," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober 2022. 

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Dibatalkan

Nurma mengatakan bahwa Rizky sampai saat ini didampingi kuasa hukumnya masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 Wib. Dengan fokus menggali keterangan atas laporan dugaan KDRT yang telah dilayangkan Lesti Kejora.

"Fokusnya yang kita gali penyidik kejadian itu (KDRT), sebab dan akibat yang jelas untuk membuat terang laporan yang telah dibuat saudari L (Lesti)," ujarnya.

Baca Juga: Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Pemerintah Telah Menetapkannya

Sementara, terkait kesehatan Rizky yang dikabarkan sempat alami psikis. Nurma memastikan suami Lesti itu telah dinyatakan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.

"Yang jelas kita ketika Polisi memeriksa yang pertama kita tanya apakah saudara dalam keadaan sehat. Jadi memang dalam keadaan sehat ya," jelasnya.***

Editor: AS Rabasa

Sumber: Liputan 6


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x